Angkutan Tanah di Tanjung Barangan 'Kangkangi' Surat Edaran, Dishub Palembang Kaji Penindakan

Jumat 07-02-2025,10:59 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Surat Edaran dari Dishub Palembang nampaknya tak diindahkan alias "kangkangi" para pengemudi angkutan tanah yang beroperasi di wilayah seputaran Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, Jumat 7 Februari 2025. 

SURAT EDARAN Nomor 551.1/0015/DISHUB.IV/SE/2025 tentang pengaturan Pengaturan Rute dan Operasional angkutan barang (Truk Tanah, Truk Pasir, Truk Pengolah Semen, Truk Tanki dan angkutan barang lainnya) terus disosialisasikan kepada sopir sejak, Selasa 4 Februari 2025 kemarin.

Hal demikian warga resah akibat mobilitas truk tanah, tak hanya menimbulkan debu tebal lantaran tak ditutup terpal bagian atas bak truk, juga kerap menimbulkan penumpukan kendaraan. 

Sebab, saat beroperasi truk angkutan tanah tersebut berjejer beriringan sehingga sulit untuk diurai pengendara yang hendak melintas. 

BACA JUGA:Meski Dilanda Hujan, Dishub Palembang Tetap Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

BACA JUGA:Parkir di Bahu Jalan, Dishub Palembang Gencar Tindak Kendaraan R4 Melanggar, Sediakan Mobil Derek, Digembosi

Ratusan truk angkutan tanah tersebut terus beroperasi tidak berhenti, walaupun sudah ditekankan kepada sopir untuk tidak beroperasi di waktu jam sibuk dan serta siswa selesai sekolah. 

Ditambah, dengan kendaraan angkutan tanah serta pasir tanpa penutup terpal saat melintas. 

Kondisi ini diperparah, lantaran jika hujan tanah merah mengakibatkan jalan licin, sehingga dinilai membahayakan pengendara melintas, khususnya sepeda motor.

Kadishub Kota Palembang, Agus Supriyanto melalui Kabid Dalops, Juliansyah berkata, masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Pengunjung BKB Dipaksa Bayar Parkir Motor Rp5 Ribu, Dishub Palembang Respon Begini, Simak!

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ambil Uang 50 Ribu di ATM, Pungli Parkir 3 Ribu, Dishub Palembang Langsung Gercep

Imbauan baik lisan maupun tertulis kepada pihak transporter, pengemudi angkutan tanah yang melintas di jalan Tanjung Barangan menuju Jalan Soekarno Hatta Palembang. 

"Kita masih melakukan imbauan. Sementara untuk penindakan di lapangan masih dalam kajian," ungkap Juliansyah, Jumat 7 Februari 2025.

Dijelaskan, surat edaran tersebut mendasari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :