Pasangan Panca-Ardani Ditetapkan KPU Jadi Bupati dan Wabup Ogan Ilir Terpilih Periode 2025-2030

Kamis 06-02-2025,20:48 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Pasangan Panca-Ardani Ditetapkan KPU Jadi Bupati dan Wabup Ogan Ilir Terpilih Periode 2025-2030

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Panca Wijaya Akbar dan Ardani, akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih periode 2025-2030.

Hal itu sebagaimana hasil dari rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir. 

Rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih ini, berlangsung di Halaman KPU Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 6 Februari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, setelah penetapan ini barulah dilakukan tahapan pelantikan. 

BACA JUGA:Panca-Ardani Menangi Pilkada Ogan Ilir 2024 dengan 78,77 Persen, Relawan Kotak Kosong Sesumbar Lampaui Target

BACA JUGA:Panca-Ardani Kembali Pimpin Ogan Ilir untuk Kedua Kalinya, Masyarakat Bersyukur Karena 3 Faktor Ini

"Setelah ini baru proses pelantikan, namun itu ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)," ungkap Roby. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang. 


Suasana rapat pleno di KPU Kabupaten Ogan Ilir. --

Diprediksi, pasangan Panca-Ardani juga akan dilantik sebagai Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih periode 2025-2030 pada 20 Februari nanti. 

Rapat pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, juga dihadiri oleh Wabup Ogan Ilir, Ardani, yang menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara. 

BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara Versi Desk Pilkada Pemkab Ogan Ilir, Panca-Ardani Ungguli Kotak Kosong 81 Persen

BACA JUGA:Panca-Ardani Unggul Sementara Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir, Peroleh 154.088 Suara vs 41.524 Suara

Kategori :