Dilanjutkan Vanny, diperiksanya para saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan.
"Bahkan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara ini," ujar Vanny.
Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel --
BACA JUGA:2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan Ikut Diperiksa Kejati Sumsel
Disinggung, pemanggilan saksi-saksi dari pihak BPN Palembang apakah berkaitan dengan bakal ditetapkan tersangka baru? Vanny menjawab masih menunggu hasil penyidikan lebih mendalam dari tim Pidsus Kejati Sumsel.
Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka baru sebagaimana prosedurnya harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
"Siapapun orangnya nanti apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti, pastinya akan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Terbukti, lanjut Vanny dalam kurun waktu beberapa hari belakangan ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel gencar memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.