SUMEKS.CO - Sidang lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang yang melibatkan tiga terdakwa utama ini, yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), kembali menarik perhatian publik karena keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dekat dengan PT Haga Jaya Mandiri, perusahaan yang diyakini memiliki kontrol penuh terhadap jalannya proyek tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung, sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Enam saksi yang memberikan kesaksian antara lain Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), dan Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).
Salah satu bagian yang mendapat perhatian besar dalam sidang tersebut adalah pengakuan saksi Satria Prasetya Nugraha dan Feri Setiawan Efendi yang menyatakan bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri, meskipun memiliki nama yang berbeda, ternyata memiliki hubungan erat dalam urusan administrasi proyek, terutama untuk proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam.
Kedua saksi tersebut menyebutkan bahwa staf yang mengurus administrasi proyek di PLN UIK SBS adalah Fandy alias Achmad Afandy dan Eddy alias Nurhadi, yang keduanya merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri.
Saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam.--
Mereka lebih dikenal dengan sebutan "Upin dan Ipin" di kalangan saksi lainnya.
Keterangan yang serupa juga diperoleh dari saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Handono, Riswanto, Nurhappy, dan Fritz.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!
Mereka semua mengonfirmasi bahwa Fandy dan Eddy adalah bagian dari PT Haga Jaya Mandiri dan memiliki peran penting dalam proses administrasi proyek tersebut.
Keterlibatan keduanya semakin menguatkan dugaan adanya hubungan erat antara PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam mengelola proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam.