Saat berada di Simpang Tol Palindra, polisi langsung melakukan penghadangan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC.
Polsek Tanjung Batu saat ini tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang dagangan mereka dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polsek Tanjung Batu dalam memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan dunia usaha dan perekonomian daerah.