MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Dalam upaya terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menggelar razia rutin di dalam blok hunian warga binaan.
Razia ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) yang selama ini dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan razia kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, yang didampingi oleh pejabat struktural serta petugas pengamanan lainnya.
Para petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar.
BACA JUGA:Kebersihan Sebagai Kunci Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Aksi Bersih-Bersih Rutin
BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Muara Beliti Ikuti Natal Nasional 2024
Razia rutin ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal, seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal yang bisa mengancam stabilitas dan keamanan di dalam lapas.
Kegiatan penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya memberantas peredaran narkoba serta modus-modus penipuan yang marak di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas menyisir dua kamar hunian warga binaan yang berada di Blok C untuk mencari barang-barang yang dilarang.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tidak seharusnya ada di dalam lapas, seperti batu, kabel ilegal, sendok, gunting, dan beberapa peralatan lain yang dapat digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Pertandingan Bola Voli untuk Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
Barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian diinventarisasi dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan agar barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di dalam lingkungan lapas dan dapat mengganggu sistem pengawasan yang ada.
Ronald Heru Praptama, selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM.