Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita untuk mengganti kerugian keuangan negara, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Diketahui juga, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.
Leksi Yandi DPO kasus korupsi dana covid Kabupaten OKI Selatan--
Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut agar terdakwa Leksi Yandi dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta terhadap uang pengganti kerugian negara Rp Rp734.788.813, JPU Kejari OKU Selatan menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Leksi Yandi dengan pidana 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam kasus ini terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.
Hanya saja, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun penjara.
Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi berstatus sebagai DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.