Lebih lanjut, Hoirozi menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan proses hukum yang adil, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik
Dengan putusan ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Muara Enim dapat terus berjalan dengan lancar dan terhindar dari potensi perselisihan lebih lanjut.
"Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah 2024 dengan tertib, lancar, dan aman," tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani SH, juga menyampaikan ucapan syukur atas keputusan MK yang memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Menurutnya, proses Pilkada di Kabupaten Muara Enim telah berjalan dengan sangat baik, tanpa ada gangguan berarti, dan proses pelaksanaan pemilu telah dilaksanakan dengan tertib dan aman.
BACA JUGA:Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin Paslon Nomor 02 Ditolak
BACA JUGA:Ekonomi OKI Kuartal III-2024 Tumbuh 5,98 Persen Terdongkrak Sektor Primer dan Pilkada
"Alhamdulilah, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kami menunggu salinan putusan dan siap melanjutkan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan pasangan calon Edison-Sumarni yang akan berlangsung serentak pada 20 Februari mendatang," kata Rohani.
Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya jalur hukum bagi pasangan calon H Nasrun Umar dan Lia Anggraini dalam sengketa Pilkada ini.
KPU Kabupaten Muara Enim kini dapat melanjutkan tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu pasangan Edison dan Sumarni, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.