Putusan Mengejutkan! MK Tolak Permohonan Paslon Bupati Muara Enim, KPU Siap Lanjutkan Pelantikan

Rabu 05-02-2025,15:57 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Proses panjang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim 2024 akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Rabu, 5 Februari 2025, memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar dan Lia Anggraini.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Dr. Suhartoyo SH MH, bersama dua hakim anggota, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof. Dr. M Guntur Hamzah SH MH, permohonan perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo, dikatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Palembang Ditolak MK, Ratu Dewa Hela Nafas Panjang Ucapkan Syukur: Alhamdulillah Ya Allah

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Hal ini menjadi alasan utama mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sebagai tindak lanjut, eksepsi terkait tenggang waktu yang telah dilanggar dinyatakan beralasan menurut hukum. Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi pokok permohonan tersebut.

"Permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Dr. Suhartoyo dengan tegas.

Putusan ini merupakan hasil sidang yang terbuka untuk umum, dan keputusan final ini menggambarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa semua hal terkait kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Hoirozi SH MH, mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengkonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Muara Enim telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ujar Hoirozi, yang didampingi oleh koleganya, Mujaddid Islam SH MH CLA, Tri Suhendro SH MH, dan M Jayanto SH MH.

Kategori :