Usai Tahap II, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tetap Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang

Rabu 05-02-2025,16:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fadillah alias Datuk tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas, tetap ditahan di Rutan Pakjo Palembang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 5 Februari 2025 mengatakan status penahanan tersangka saat ini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilakukan tahap II dari penyidik Polda Sumsel.

"Usai tahap II, mulai hari ini status penahanan beralih ke JPU dan tetap dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny.

Diterangkannya, tersangka Fadillah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari JPU menyusun dakwaan untuk nantinya dalam waktu dekat dilimpahkan ke PN Palembang.

BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas Jalani Pemeriksaan Tahap II, Awak Media Dilarang Ambil Gambar

Adapun jerat pasal terhadap tersangka Fadillah, lanjut Vanny dijerat dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Sementara itu, saat dilakukan tahap II di gedung Kejati Sumsel tadi pagi tersangka Fadillah nampak menggunakan kaos biru berlogo "Superman" banyak menunduk tidak seperti didalam video yang viral beberapa waktu.


Fadillah tersangka penganiayaan dokter koas Palembang saat dilakukan tahap II di Kejati Sumsel--

Yang mana, beberapa waktu lalu dalam video yang beredar di berbagai media sosial nampak garang melakukan penganiyaan terhadap korban dokter koas bernama Lutfi.

Pun demikian saat disorot kamera awak media usai dilakukan tahap II, tersangka Fadillah hanya bisa terdiam digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan khusus Polda Sumsel.

Sebagaimana diberitakan, terungkap motif tersangka Fadilla menganiaya karena kesal karena melihat korban Luthfi tak merespons baik apa yang disampaikan oleh Sri Meilina, tuan tempat Fadilla bekerja sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam program koas berinisial Lady.

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban bernama lengkap M Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

BACA JUGA:Punya Butik dan SPBU, Segini Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Dokter Koas Palembang yang Viral

BACA JUGA:Ayah Ledy Aurellia Dokter Koas Palembang Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal LHKPN

Kategori :