Calon Jemaah Haji OKI Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Rabu 05-02-2025,14:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah tahapan untuk keberangkatan menunaikan ibadah haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan. 

Dimana saat ini CJH asal Kabupaten OKI masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Baik itu sejumlah Puskesmas ataupun di Rumah Sakit. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi, kepada SUMEKS.CO, Rabu 5 Februari 2025.

"Jadi saat ini sejumlah JCH masih melakukan pemeriksaan kesehatan ada yang tahap dan tahap 2," ujarnya. 

BACA JUGA:Jelang Penutupan, 8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

BACA JUGA:Siap Berangkat! 3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Dijelaskan Mutawalli, sejumlah CJH asal Kabupaten OKI ini melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk. Ini pemeriksaan kesehatan tahap 1.

Kemudian barulah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 2 di RSUD Kayuagung. 

"Tapi kalau calon jemaah ada masalah kesehatan, sehingga ditindak ke dokter spesialis. Tindakan ini bisa ke RS Palembang ataupun di RS Kayuagung sini," jelasnya. 

Saat ini lanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan bagi Jemaah reguler yang masuk daftar manifes tahap 1 dan wajib melunasi tahap 1.

BACA JUGA:40 Penyedia Layanan Akomodasi Haji di Arab Saudi Tandatangani Kontrak dengan KUH KJRI Jeddah

BACA JUGA:Cek, Pengisian Kuota Haji Khusus 2025 Dimulai, Ratusan Jemaah Telah Mendaftar Hari Pertama

Barulah diperuntukkan usul pendamping lansia. Termasuk kuota cadangan yang berangkat melunasi tahap 2. 

"Mengenai pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah ini bekerjasama dengan dinas kesehatan Kabupaten OKI. Nantinya menunggu hasil pemeriksaan calon jemaah berhak atau tidaknya berangkat haji," beber dia. 

Mutawalli menyebut, biasanya untuk hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah yang hamil, lupa ingatan dan yang harus melakukan cuci darah tidak diperbolehkan berangkat haji. 

Kategori :