Diimingi Dapat Hadiah Rp1 Juta dengan Klik Kode OTP, Saldo Mahasiswa Asal Banyuasin Ini Lenyap Jutaan Rupiah

Selasa 04-02-2025,15:55 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami seorang mahasiswa di Kota Palembang, lantaran telah menjadi korban tindak pidana penipuan aplikasi online, Selasa 4 Februari 2025.

Diiming-imingi dapat hadiah sebesar Rp1 juta hanya dengan syarat klik kode OTP aplikasi dompet digital DANA.

Akibat itu, saldo jutaan rupiah yang berada di Aplikasi DANA miliknya lenyap dibawa kabur pelaku penipuan online ini.

Akibat itu, Fadhil Fikri (22) mahasiswa asal Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin ini melaporkan peristiwa yang dialami ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Dilaporkan Mahasiswanya, Dekan FH UMP Kaji Layangkan Laporan Balik, Bentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa

BACA JUGA:Direktur UT Palembang Tekankan Mahasiswa Perlu Motivasi Tinggi, Atur Waktu Jalani Perkuliahan Jarak Jauh

Dihadapan petugas, ia menceritakan awal mulanya ia mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari orang yang mengatasnamakan dirinya pihak DANA.

Dimana, saat itu ia sedang berada dikontrakkan miliknya Jalan Sosial, tepatnya di belakang pasar KM5, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Minggu 2 Februari 2025 sekira pukul 13.44 WIB.

"Dalam pesan itu katanya saya dapat hadiah tukar koin jadi uang senilai Rp 1 juta. Untuk mendapatkan hadiah itu, saya disuruh klik link yang masuk di WA dan mengisi kode OTP," jelas Fadhil, Selasa.

Setelah mengklik dan mengisi kode OTP, diakui Fadhil, terlapor meminta kode OTP tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Lengkap Mahasiswa Baru SNBP, SNBT, Mandiri Unsri 2025: Lengkap Syarat dan Link Daftarnya!

BACA JUGA:Mess 3 Mahasiswa Unsri Asal Sudan Dibobol Wong Palembang, Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Setelah diserahkan selang beberapa Menit, ia mendapatkan pemberitahuan bahwa ada transaksi DANA keluar dari dompet digital miliknya.

"Uang saya hilang diambil orang yang mengatasnamakan pihak DANA itu, nomor HP nya 082335817738 sama 085191446698. Akibat itu, saldo Rp2.350.000 dikuras pelaku," jelasnya.

Ia berharap dengan laporan ini terlapor bisa segera ditangkap dan uangnya dapat dikembalikan.

Sementara, laporan pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP.

BACA JUGA:Melaju Kecepatan Tinggi Hilang Kendali, Mobil yang Dikemudikan Mahasiswa di Palembang Ini Hantam Tiang LRT

BACA JUGA:Dicekik dan Diancam Saat Konsultasi, Mahasiswa di Palembang Laporkan Oknum Dekan Universitas ke Polisi

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Fadhil Fikri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Di sini (SPKT) telah kita terima laporannya, dan telah kita serahkan ke piket Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya singkat.

Kategori :