3 Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dijerat Pidana Mati, Kuasa Hukum Korban Puas

Selasa 04-02-2025,16:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan pidana mati Kejari Palembang, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji hingga sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Ketiga terdakwa yakni Anton otak pelaku serta dua terdakwa lainnya yakni Pongki dan Kelvin, dituntut pidana mati karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Bos Distro Anti Mahal otak pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi dituntut pidana mati--

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pembelaan baik secara tertulis oleh penasihat hukum ataupun lisan dari masing-masing terdakwa.

Terungkap dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa perbuatan para terdakwa didasari adanya rencana pembunuhan terlebih dahulu terhadap korban Anton Eka Saputra.

Sebab, terdakwa Antoni pemilik Distro Anti Mahal kesal dengan korban Anton karena ditagih dan dipaksa untuk membayarkan uang pinjaman yang bermula pinjam Rp5 juta menjadi Rp24 juta.

Kemudian, lanjut penuntut umum terdakwa memanggil dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin dirumah yang menyepakati untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra.

Saat korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih uang, para terdakwa kemudian menganiaya korban terlebih dahulu dengan menggunakan kunci pas hingga meregang nyawa.

Saat korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga terdakwa kemudian menguburkan mayat korban dibelakang gedung Distro Anti Mahal dengan menggunakan coran semen.

Usai mengubur korban Antoni, para terdakwa juga merampok barang-barang korban berupa uang Rp5 juta, Handphone serta motor milik korban.

Setelah melakukan pembunuhan para terdakwa pun kabur dan sempat dinyatakan DPO, sebelum akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kategori :