Bawa Kabur Ponsel Teman Wanitanya, Remaja di Palembang Digelandang Ayah Korban ke Kantor Polisi

Selasa 04-02-2025,15:04 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan membawa kabur satu unit ponsel teman wanitanya, seorang remaja di Kota Palembang harus berurusan dengan hukum, Selasa 4 Februari 2025.

Terduga pelaku merupakan remaja putus sekolah inisial MAU (17) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. 

Ia tega bawa kabur ponsel teman wanitanya yang sama-sama berusia belasan tahun warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kecamatan Jakabaring.

Tak terima lantaran ponsel milik anak perempuan dibawa kabur, Ayah Korban, Zulkernaen (42) langsung memergoki pelaku yang sedang berada di kostan untuk digelandang ke Mapolrestabes Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Dipancing COD, Pelaku Penggelapan Mobil di Palembang Ditabrak Korban, Diteriaki Maling Pingsan Dimassa

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Zulkarnaen menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ponsel yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Hasanuddin III, penginapan Fina, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Saat itu, awalnya tersangka ini menjemput anaknya di depan Pasar 10 Ulu Palembang dengan menggunakan motor untuk diantar pulang ke rumah.

Namun, tengah perjalanan tersangka malah mengajak anaknya ke TKP dengan alasan untuk mengecas ponsel miliknya. 

"Berada di TKP, kata anak saya ponselnya dipinjam tersangka dengan alasan untuk bermain MeChat, tapi malah Hp anak saya dibawa kabur," akunya.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal

BACA JUGA:Deretan Kasus Penggelapan dan Penipuan di Palembang Sepekan Terakhir, Berbagai Macam Modus, Rugi Ratusan Juta

Hingga diserahkan ke Polrestabes Palembang, tersangka ini tidak bisa mengembalikan ponsel korban merek Infinix hingga mengalami kerugian Rp750 ribu.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya penyerahan tersangka di SPKT Polrestabes Palembang. 

"Benar adanya penyerahan tersangka, dan korban bersama orang tuanya sudah membuat laporan polisi, untuk selanjutnya kita serahkan ke Unit Piket Reskrim," tandasnya.

Kategori :