Sakit Hati, Lina Mukherjee Bongkar Oknum Pengadilan Diduga Memerasnya Rp500 Juta Saat Berperkara di Palembang

Selasa 04-02-2025,10:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.

Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kategori :