Usai kejadian, ibu korban langsung membawa anaknya keluar rumah dan melapor ke Kadus setempat.
BACA JUGA:Anak Tiri Sedang Tidur di Depan Kamar Malah Dikerjain Ayah Tiri, Tak Lama Langsung Digiring Polisi
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto membenarkan peristiwa itu.
“Tersangka saat ini telah berhasil kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun,” ungkap Afhi, Senin kemarin 3 Februari 2025.
Di hadapan petugas, tersangka Cm mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Akibat ulahnya, ayah muda itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Dendam Ibunya Sering Dipukul, Pemuda Ini Tikam Ayah Tiri Pakai Badik Saat Tidur
BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Unbra itu Diduga Dibantai Ayah Tiri Pacarnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (yud)