PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan update terbaru penyidik korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dari keterangan resminya, Senin 3 Februari 2025 Vanny menyampaikan bahwa tim penyidik memeriksa sebanyak enam nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini penyidikan korupsi jual aset YBS, terkonfirmasi sebanyak enam orang saksi hadir diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny.
Dirincikan Vanny, keenam nama saksi yang diperiksa tersebut yakni terdiri dari pembina Yayasan Batanghari Sembilan berinisial B, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2016 berinisial DS.
Lalu, lanjut Vanny turut diperiksa anak tersangka Usman Goni berinisial AS, Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang tahun 2023 berinisial AL, Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang tahun 2016 berinisial T.
"Dan terakhir berinisial AK selaku Kasi Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda tahun 2017," urai Vanny.
Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, Kadispenda Kota Palembang Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel --
Lebih lanjut, diperiksanya keenam nama tersebut sebagai saksi adalah bertujuan untuk menguatkan alat bukti penyidikan sekaligus melengkapi berkas penyidikan dari tiga orang tersangka menjerat mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Cs.
Selanjutnya, kata Vanny tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan dan menggali informasi dari saksi-saksi lainnya.
Ia juga mengimbau kepada nama-nama yang dipanggil sebagai saksi untuk koorperatif, hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait materi penyidikan perkara.
Disinggung terkait pemeriksaan mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa usai ditetapkan tersangka korupsi, Vanny menjawab masih belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan terkendala dengan kondisi kesehatan.