“Kami ikut pengukuran langsung ke lapangan sehingga bilamana ada hal yang tidak diinginkan bisa diatasi. Kita juga membantu penyiapan dokumen alas hak bagi warga yang belum lengkap, seperti SPH, surat ahli waris dan sebagainya,” terang Muttaqin.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Sementara itu warga pemohon PTSL, Nuh Hasan, mengungkapkan rasa syukurnya dengan telah terbitnya sertipikat tanahnya.
Rumah yang disertipikatkan telah ia tinggali sejak tahun 50-an.
“Tadinya kami susah untuk mengurus sertipikat, dengan program ini kami dimudahkan untuk memiliki sertipikat. Dengan adanya sertipikat kami jadi lebih tenang menunggu rumah dan mewarisinya nanti,” kata dia.
Program PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Pada gilirannya, hal itu membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa/kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)