BACA JUGA:Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir yang Tewas Dibacok Teman, Ternyata Ketua Ranting Partai Gerindra
BACA JUGA:Sopir Truk CPO Asal Talang Keramat Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Pabrik Sawit di Musi Rawas
Terkait kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.
BACA JUGA:Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir yang Tewas Dibacok Teman, Ternyata Ketua Ranting Partai Gerindra
BACA JUGA:Sopir Truk CPO Asal Talang Keramat Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Pabrik Sawit di Musi Rawas
Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.