PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polsek Kertapati Polrestabes Palembang mengamankan dua orang remaja tanggung yang hendak melakukan aksi tawuran, Rabu 29 Januari 2025.
Aksi dua kelompok remaja tawuran ini terjadi di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Beruntung, Tim antisipasi tawuran Polsek Kertapati Palembang bergerak cepat dengan langsung membubarkan dua kelompok remaja yang hendak tawuran live dan diposting di sosial media Instagram, pada Selasa 28 Januari 2025 dinihari.
"Menjaga Kamtibmas, kami langsung membubarkan dua kelompok remaja yang hendak tawuran ini," ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, Rabu 29 Januari 2025.
BACA JUGA:Puluhan Remaja Pamer Sajam Diduga Hendak Tawuran di Simpang Rajawali Tertangkap CCTV Polda Sumsel
Dijelaskan, dalam proses pembubaran dua kelompok remaja tawuran ini, pihaknya berhasil mengamankan dua remaja yang masih dibawah umur, seorang pelajar SMP inisial NA (14) dan pelajar SMK, RY (17) warga Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.
"Ini akibat kurang pengawasan dari orang tuanya. Saya peringatkan bagi orang tua yang lalai atas anaknya, bila terbukti, akan saya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," tegas Iptu Angga.
Selain kedua pelajar, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kayu segi empat yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam, 1 buah anak panah, 1 buah plat besi warna biru modifikasi menyerupai senjata celurit dan 2 unit sepeda motor.
"Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kertapati berikut barang bukti unty dilakukan pemeriksaan." ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kedua remaja tersebut terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata penusuk atau penikam dan Pasal 358 KUHP.
"Mereka mengakui aksi tawuran untuk direkam secara live, lalu di posting di Instagram, dengan nama "BMO01_PLG" untuk kelompok Mataram dan "bupall_8plg" untuk kelompok Pal 7," tukasnya.