"Setelah diinterogasi polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengakui perbuatannya," tuturnya.
Terkait kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pencuri Kembali Masuk Kantor Pos Kayuagung, Acak-acak Ruangan Loket
Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.
Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.