Sedang Asyik Muat Buah Sawit ke Mobil untuk Dicuri, Seorang Pria di Ogan Ilir Tak Berkutik Diamankan Polisi

Rabu 29-01-2025,10:55 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Setelah diinterogasi polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengakui perbuatannya," tuturnya. 

Terkait kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.

"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pencuri Kembali Masuk Kantor Pos Kayuagung, Acak-acak Ruangan Loket

BACA JUGA:Fenomena Pencurian Kabel dan Lampu Jalan Marak di Kota Palembang, Dijual ke Rongsokan, Pelaku Tunggal

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :