Wahyu diduga telah menelantarkan sang istri yang tengah mengalami sakit kangker paru-paru atau Pneumonia sejak setahun terakhir.
BACA JUGA:Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan di Palembang Dipastikan Ditangkap, Proses Hukum
"Korban hanya diberikan makan, namun tidak disuapi, karena korban tubuhnya sudah tidak bisa bergerak," ujarnya.
Sehingga dengan itu, perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindakan pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam bentuk penelantaran.
Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.
"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan kurus kering akibat sakit yang diderita korban," jelasnya.
Akibat itu, tersangka disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.
Selain itu, pihaknya masih mendalami Terkait apakah ada tindak pidana yang lain, seperti adanya nada ancaman dari WS kepada korban.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah bahwa Wahyu Sanjaya sempat dibebaskan pasca ditangkap.
Diketahui, korban mengalami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didapati dalam kondisi mengenaskan.