"Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara," jelasnya.
Henkki menjelaskan, mulanya peristiwa ini berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA diarea penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel.
Saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan batubara diwilayah tersebut.
"Terlapor SE merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, sedangkan TA adalah komisaris perusahaan tersebut." Ujarnya.
"SE merayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Kemudian korban juga ikut menanamkam modal Rp750 juta," tambahnya.
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi
Henkki mengatakan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya.
Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama.
"Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan," tuturnya.
Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya.
BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Jemput Bola, Datangi Oknum Pejabat Pemprov Mentor Investasi Bodong FEC
Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.