Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP

Senin 27-01-2025,16:57 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.

2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain. 

3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya. 

Adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:DKPP Tegaskan Sidang Etik 5 Anggota KPU Ogan Ilir Hari Ini Terbuka Untuk Umum, Wartawan Masyarakat Boleh Hadir

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 

Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Ke-51 anggota PPK dan PPS ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kategori :