Jadi Khotib Salat Jumat, Menteri Nusron Sampaikan Ajaran Islam tentang Pengelolaan Tanah

Sabtu 25-01-2025,18:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Perilaku seperti ini, sambung Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT. 

"Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat," ucapnya. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

BACA JUGA:Ditolak Warga Jalan Pertahanan Palembang, Petugas Ukur ATR/BPN 'Balik Kanan', Gagal Ukur Ulang Tanah

Dia menambahkan, harta yang diperoleh dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya. 

Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa bahayanya mengambil tanah milik orang lain. 

Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas), dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.

"Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini. Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin, mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan menghadapi hisab yang berat," jelas Nusron Wahid.

BACA JUGA:Hore! Berikut Jadwal Resmi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

BACA JUGA:Ditolak Warga Jalan Pertahanan Palembang, Petugas Ukur ATR/BPN 'Balik Kanan', Gagal Ukur Ulang Tanah

Tidak hanya itu, menteri Nusron juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. 

"Dalam sebuah kitab Al-Mizan, karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, terdapat satu penegasan yang sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma') atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara zalim," tegasnya. 

Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan sebagai orang yang berdosa besar. 

Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak atas tanah. 

BACA JUGA:Cuma Modal NIK, Begini Cara Gampang Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH yang Bakal Cair Awal 2025

BACA JUGA:Daftar Sekarang, Bocoran Bansos BPNT 2025 Tahap I Cair Serentak se-Indonesia

Kategori :