"Namun, jika dilakukan pendaftaran pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.
BACA JUGA:Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Selasa, ASN di OKI Masuk Kerja Kembali 13 Maret 2024
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Libur Sekolah di OKI, Termasuk Cuti Bersama Lebaran
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses situs resmi masing-masing instansi terkait.