"Maka dari itu, untuk saat ini ketiga tersangka diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP," tegasnya.
Usia ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa yang Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel, punya hobi otomotif, offroad.--
Diberitakan sebelumnya, Dua dari tiga tersangka kasus korupsi jual aset Pemda pada Yayasan Batanghari Sembilan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Harobin Mustofa dan Yuherman bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik Kejati Sumsel.
Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang serta Yuherman mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang, berhalangan diperiksa penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Januari 2025.
Dikatakan Vanny, seyogyanya kedua tersangka Harobin Mustofa dan Yuherman kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.
Namun, lanjut Vanny keduanya berhalangan hadir karena beberapa faktor yakni untuk tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang dari informasi penyidik ditunda untuk diperiksa karena sakit.
"Sedangkan satu tersangka lagi juga ditunda pemeriksaannya karena masih menunjukkan PH untuk mendampingi saat pemeriksaan," ucap Vanny.
Dikatakan Vanny, penundaan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut juga sudah ada surat keterangan yang telah diterima oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Meski kedua tersangka berhalangan untuk diperiksa, diterangkan Vanny baik tersangka Harobin Mustofa dan Yuherman bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka.