BABEL, SUMEKS.CO - Dalam upaya mendorong pendaftaran hak cipta dan desain industri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, melakukan audiensi ke Universitas Pertiba (Uniper).
Kunjungan ini berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam audiensi tersebut, rombongan dari Kemenkumham diterima oleh Wakil Rektor Uniper, Eko, Dekan Fakultas Hukum Dr. Syafri Hariyansyah, serta Wakil Dekan Fakultas Hukum, Azis.
Kadivyankum Kaswo menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi dalam pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap hasil karya, penelitian, dan riset.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Selain itu, audiensi ini juga bertujuan untuk mendorong pembentukan Sentra KI di universitas serta menginformasikan berbagai program Kekayaan Intelektual yang akan melibatkan perguruan tinggi sepanjang tahun 2025.
Merespons hal ini, Dekan Fakultas Hukum Uniper, Dr. Syafri Hariyansyah, menyampaikan bahwa universitas telah menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Uniper dan Kanwil Kemenkumham terkait Kekayaan Intelektual.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah menjadikan pendaftaran skripsi dan tesis sebagai syarat yudisium. Untuk periode Triwulan I tahun 2025, direncanakan sebanyak 60 skripsi akan didaftarkan sebagai bagian dari implementasi kesepakatan tersebut.
Wakil Dekan Fakultas Hukum, Azis, menambahkan bahwa pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual juga berperan penting dalam mendukung akreditasi kampus.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Langkah ini diharapkan dapat membantu universitas meningkatkan akreditasi baik di tingkat fakultas maupun universitas secara keseluruhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto, menekankan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini bukan hanya untuk meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran di kalangan mahasiswa tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual guna melindungi hasil karya yang telah mereka ciptakan.
Wakil Rektor Uniper, Eko, juga menyampaikan harapannya agar Kantor Wilayah Kemenkumham dapat memberikan dukungan penuh dalam bentuk sosialisasi terkait pentingnya Kekayaan Intelektual.