Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs

Kamis 23-01-2025,10:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

Sementara itu, lanjutnya mengenai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan  dalam perkara ini adalah sebesar Rp11,7 miliar lebih atau tepatnya Rp11.760.000.000.

Lebih lanjut, di perkara tersebut perbuatan ketiga tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," urainya.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.

BACA JUGA:Harobin dan Mobil Jeep yang Jadi Idola Kaum Pria

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Jauh sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH memastikan akan mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli  termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak.

Menurutnya, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Bergabung Dengan Partai Gerindra

BACA JUGA:Ajak Mantan Sekda Pagar Alam Berpasangan Alpian Maju Pilkada Pagaralam 2024-2029

Sebab, menurut Kajati Sumsel dari penyidikan ditemukan adanya bukti  terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.

"Yang mana padahal saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar," ungkap Kajati saat rilis penitipan aset YBS beberapa waktu lalu.

Kategori :