Selain Mantan Sekda Harobin Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda

Kamis 23-01-2025,07:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Cs, Kejati Sumsel bakal bidik pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi jual aset Pemda Yayasan Batanghari Sembilan (YBS)

Kejati Sumsel bidik keterlibatan pihak lainnya selain mantan Sekda Kota Palem yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).

Aset YBS yang dimaksud, berupa sebidang tanah seluas 3646 M², yang dibeli secara ilegal terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang masih terus dilakukan pendalaman penyidikan perkara.

Demikian ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta Syamsu SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Telah Periksa 77 Saksi Dalam Kasus yang Menjerat Mantan Sekda Palembang Harobin Cs

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Harobin Mustofa selaku Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku penjual aset dan Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.

"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Aspidus Umaryadi.


Kejati Sumsel bakal bidik keterlibatan pihak lain selain mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Cs DLAM lingkaran korupsi jual aset Yayasan Batanghari 9 Mayor Ruslan--

Selain itu, kata Umaryadi tim Jaksa Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.

Masih dikatakannya, bahwa sebelumnya untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka alat buktinya sudah cukup sehingga dari hasil gelar perkara/ekspose Tim Jaksa Penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. 

Sementara itu, lanjutnya mengenai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan  dalam perkara ini adalah sebesar Rp11,7 miliar lebih atau tepatnya Rp11.760.000.000.

Lebih lanjut, di perkara tersebut perbuatan ketiga tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu

BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka

Kategori :