"Saya berharap agar jaksa dapat segera melakukan upaya hukum banding, karena jelas vonis pidana tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa," kata Basrullah.
Ia berharap, apabila nanti terdakwa Dedi Agustian dilakukan upaya hukum banding untuk dijatuhi pidana lebih dari enam bulan penjara sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada dirinya.
BACA JUGA:Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota
Sebelumnya, terdakwa Dedi Agustian yang tidak dilakukan penahanan membenarkan adanya peristiwa penganiyaan terhadap korban bernama Basrullah dilingkungan sekolah SMP Negeri 55 Palembang.
Suasana sidang pembacaan putusan pidana di PN Palembang kasus penganiayaan sesama rekan di SMP Negeri 55 Palembang--
Sementara, korban Basrullah yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi cekcok dengan terdakwa bermula dari kasus seorang siswi yang terkena malpraktek seorang bidan hingga mengalami kebutaan.
Siswi tersebut jadi tidak masuk, sehingga saya disuruh untuk melakukan home visit atau kunjungan oleh terdakwa sebagai TU di SMP Negeri 55 Palembang," kata korban Basrullah dipersidangan.
Dikatakannya, saat itu dirinya telah menghubungi pihak orang tuanya menanyakan kondisi siswi sehingga dianggap tidak perlu lagi dilakukan home visit.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan
Namun, lanjutnya hal tersebut ternyata tidak diterima oleh terdakwa dan tetap memaksanya untuk melakukan home visit hingga terjadi cekcok mulut.
"Ada ucapan terdakwa ini menyulut emosi saya, sehingga saya sempat menggebrak meja dan terjadilah cekcok mulut," ungkapnya saat itu.
Meski sempat reda dan dilerai oleh guru lain, sore hari ketika hendak pulang dikatakan korban Basrullah terdakwa malah mendatanginya kembali hingga terjadilah peristiwa penganiyaan dilakukan oleh terdakwa.
Perihal penganiyaan itu tidak dibantah oleh terdakwa Dedi Agustian, namun dirinya mengaku persoalan ini sudah belasan kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Korban tidak mau berdamai pak, sudah 13 kali dilakukan upaya perdamaian di rumah mertuanya baik itu bersama Kepala Sekolah hingga dimediasi juga oleh Kadis saat itu," ungkap terdakwa kala itu.