Dari uraian dakwaan penuntut umum, pada intinya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa beberapa kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.
Diduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat di Dakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah--
Dari 9 kegiatan yang dimaksud, ada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat yang terdiri dari dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan laporannya.
Serta, satu kegiatan lagi yang diduga di fiktif kan oleh kedua terdakwa yang dibuat seolah-olah ada kegiatannya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Paparkan Implementasi Reformasi Birokrasi kepada Tim Inspektorat Jenderal
Tiga kegiatan itu, dirincikan penuntut umum terdiri dari kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta lebih, kemudian kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta lebih
"Serta satu kegiatan lagi yang diduga fiktif yaitu kegiatan Peningkatan Fungsi Liasion Officer atau Organizer senilai Rp306 juta lebih," urai penuntut umum Dio bacakan uraian dakwaan.
Terungkapnya juga didalam dakwaan, bahwa terdapat uang untuk kegiatan Liasion Officer sejumlah Rp652 juta, yang mana terdapat sisa uang tunai Rp377 juta.
Uang sisa Rp377 juta dari kegiatan tersebut, diduga digunakan oleh terdakwa Yunisah Rahman Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:7 Saksi Pihak Swasta Beberkan Adanya Manipulasi Nota Pengadaan Belanja Fiktif RSUD Rupit
BACA JUGA:Talangi Orderan Fiktif dari Perempuan, Driver Ojol di Palembang Merugi, 2 Akun Dilaporkan
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp833,2 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.