Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020

Senin 20-01-2025,16:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tolak nota keberatan (eksepsi) Yuniarti salah satu terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, pada sidang yang digelar Senin 20 Januari 2025 menolak seluruh unsur eksepsi dari terdakwa Yuniarti melalui tim penasihat hukumnya.

Diantaranya, menolak nota keberatan terdakwa Yuniarti yang menyebut dakwaan penuntut umum Kejari Lahat tidak jelas, tidak cermat dan kabur terkait jabatan kliennya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dipersidangan dengan agenda putusan sela, pada intinya seluruh unsur bantahan atas dakwaan penuntut umum telah masuk pada pokok perkara.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

BACA JUGA:Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

"Sehingga haruslah dibuktikan pada persidangan pokok perkara, untuk itu terhadap dalil keberatan terdakwa Yuniarti haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Efiyanto dalam petikan putusan sela.

Untuk itu, lanjut hakim ketua Efiyanto memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.


Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun 2020 saat dihadirkanendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Lahat--

Usai sidang ditolaknya eksepsi terdakwa Yuniarti, penuntut umum M Dio Abensi SH mengatakan pada agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan beberapa saksi-saksi.

"Untuk pemeriksaan sidang selanjutnya, direncanakan menghadirkan 5 sampai 6 nama yang nantinya dihadirkan sebagai saksi," ungkap jaksa M Dio Abensi SH diwawancarai usai sidang.

Lebih lanjut, dari keseluruhan saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan nantinya merupakan saksi struktur keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.

Diberitakan sebelumnya, Yunirsah Rahman Mantan Inspektur serta Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana kasus korupsi kegiatan fiktif senilai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Kategori :