Kapolsek Tanjung Raja menjelaskan, bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2823 TY telah disita.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP," sebutnya.
BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras
"Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya lagi.
Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," tambahnya.
Kegiatan penangkapan ini berlangsung aman dan lancar, menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Tanjung Raja dalam menjaga keamanan di wilayahnya.