Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Resmi Tetapkan Nomor Urut, Askolani-Netta dan Slamet-Alfi Siap Bertarung
BACA JUGA:Nobar Film Kejarlah Janji, KPU Banyuasin Sosialisasi Pemilu Serta Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya telah menerima sanksi peringatan keras oleh DKPP berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Sehingga DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
"Iya benar terkait hal itu," katanya.
BACA JUGA:Nobar Film Kejarlah Janji, KPU Banyuasin Sosialisasi Pemilu Serta Tingkatkan Partisipasi Pemilih
BACA JUGA:Pastikan Hak Pilih Narapidana, KPU Banyuasin Dirikan 4 TPS Khusus di Lapas
Kemudian terkait adanya informasi dugaan pungli, Aang membantah terkait hal tersebut.
Namun ia membenarkan kalau anggota KPU Legar Saputra juga dikenakan sanksi peringatan keras oleh DKPP sesuai putusan sidang.
"Iya, kena peringatan keras juga. Sesuai pembacaan keputusan DKPP," ungkapnya.(qda)