PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Bupati Aswari Rivai kembali diseret-seret diduga turut menerima sejumlah aliran dana, melalui ajudan dari terdakwa Misri selaku Kadistamben Lahat saat itu.
Tidak hanya itu, dalam sidang dugaan korupsi izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) Jumat 17 Januari 2025 terungkap adanya SK Bupati dengan dua titik koordinat wilayah tambang batu bara yang menyalahi aturan.
Seperti diungkap saksi bernama Fian Habibie selaku mantan staf Distamben Lahat, yang dihadirkan bersama 6 saksi lainnya dalam kasus yang menjerat terdakwa Endre Saifoel Cs.
Terkait adanya dugaan aliran dana, saksi Fian Habibie mengaku diperintahkan oleh terdakwa Misri sebagai atasannya yang menjabat sebagai Kadistamben Lahat saat itu.
"Seingat saya saat itu pernah diperintahkan oleh pak Misri, untuk menyerahkan amplop coklat yang ditujukan kepada Bupati lahat," terang saksi Fian.
Menurut Fian, selain berisi berkas dokumen didalam amplop coklat tersebut juga berisi sebuah amplop putih diduga berisi uang yang diserahkannya kepada Bupati Lahat melalui ajudan.
Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai tidak hadir sebagai saksi sidang korupsi IUP batu bara--
Lebih lanjut, saat itu saksi Fian juga diberikan uang dari Misri Kadistamben Lahat untuk mengantarkan amplop tersebut seingatnya tidak lebih dari Rp500 ribu.
"Sekali antar berkas tersebut kepada Bupati, dapat uang Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari pak Misri," ungkap saksi Fian Habibie.
BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Distamben Lahat Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 M Hadapi Putusan Sela
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
Meski tidak secara gamblang menyebut nama terang, namain dipersidangan saksi Fian Habibie menyebut amplop coklat diduga berisi uang tersebut adalah untuk Bupati Lahat pada periode itu.
Sementara terkait adanya SK Bupati soal perizinan tambang dengan dua koordinat, dibeberkan oleh saksi lainnya bernama Faisal Ishak yang turut dihadirkan dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH.