MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Polres Musi Rawas mengamankan 2 orang pelaku illegal drilling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
2 pria yang ditangkap pada Kamis 16 Januari 2025 siang itu diamankan petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Mura.
Yakni Arafik (59) dan Arjuno (58), keduanya warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Saat diamankan, 2 pelaku sedang melakukan pengeboran sumur minyak ilegal di salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal di kawasan Desa Sungai Pinang tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku yang Habisi Nyawa Tukang Polot di Lokasi Minyak Ilegal Keluang Muba
BACA JUGA:Mobil Box Diduga Berisi Minyak Ilegal di Sekayu Terbakar dan Meledak Hebat, Sopir dan Tukang Las Terlempar
Selain mengamankan 2 pelaku, petugas juga menyita barang bukti, antara lain 12 jeriken berisi minyak mentah (35 liter/jeriken).
Lalu, ikut diamankan mobil Daihatsu GranMax warna hitam nopol BG 8687 NI, satu tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter.
Ikut diamankan juga pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
"Peralatan yang digunakan kedua tersangka sederhana, namun praktik ilegal drilling ini tetap memiliki dampak merusak bagi lingkungan," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Hendriansyah.
BACA JUGA:Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar Hebat
Dia menjelaskan, sebagian besar sumur yang ditemukan sudah tidak aktif, namun masih menyisakan kerusakan pada tanah dan ekosistem di sekitar lokasi.
Akibat ulah 2 tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (kejari) dan instansi terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi tersebut," bebernya.
Penutupan sumur ilegal adalah langkah krusial untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat aktivitas ilegal drilling.
BACA JUGA:Heboh, Pemeras Minyak Ilegal di Sungai Dawas Muba Dikabarkan Tewas Diterkam Buaya
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek
"Kita mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa kepada pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal," tutupnya.(zul)