SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ini bakal dapat transferan gaji berlipat-lipat dengan estimasi diterima di awal Maret 2025. Simak penjelasannya!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi jika gaji PNS naik di tahun 2025.
Berikut tabel gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.-Foto: doksumeksco-
Menurut mantan Ketua Umum Golkar itu, kabar gaji PNS naik sudah sesuai tercantum dalam PP terbaru nomor 5 tahun 2024.
Malah, saat pembayaran di Maret 2025, seluruh PNS se Indoensia siap-siap saja cek saldo tabungan.
BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru
Karena diestimasikan sejumlah uang yang akan masuk lebih dari 1 bulan gaji bulanan yang biasa diteriman PNS.
Itu karena, adanya rapel kenaikan gaji yang belum terbayar selama 2 bulan.
Yaitu bulan Januari dan Februari 2025 yang diperkirakan pembayaran gaji PNS naik sebagai terhitung dalam mekanisme rapel.
Asumsi mekanisme rapel gaji, selisih kenaikan yang mestinya sudah harus masuk rekening pada Januari.
Hal itu berkaca dengan Pemkot Palembang di tahun 2024 laliu.
BACA JUGA:Cobain Nonton Film Gratis Tanpa Batas Selain Rebahin dan LK21, Dijamin Aman dan Legal
Pemerintah biasanya akan membayarkan rapel kenaikan gaji atau selisih kenaikan gaji yang belum terbayar pada beberapa bulan sebelumnya.