PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi izin tambang batu bara Lahat PT ABS, saksi beberkan adanya SK tentang perizinan pengelolaan tambang ditanda-tangani oleh Bupati Lahat saat itu yakni Syaifuddin Aswari Rivai.
Diantaranya seperti diterangkan pensiunan Kabag Hukum Pemkab Lahat Faisal Ishak, saat dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada sidang yang digelar Jumat 17 Januari 2025.
Dibeberkannya, saat itu dirinya mengetahui tentang adanya SK nomor 503214 izin tambang yang telah ditanda tangani oleh Bupati Lahat saat itu yang berkaitan dengan titik koordinat wilayah produksi tambang PT Bukit Asam.
Dalam SK tersebut, seingat saksi turut dilampirkan berkas lainnya diantaranya peta lokasi produksi tambang batu bara
Saat ditanya hakim anggota Pitriadi bolehkah dalam satu SK tersebut terdapat dua titik koordinat, dalam satu wilayah izin penambangan.
Dijawab saksi Faisal tidak boleh ada dua titik koordinat, namun nyatanya saat ditunjukkan oleh majelis hakim bukti SK dua titik koordinat seingat saksi Faisal saat itu hanya satu titik koordinat yaitu milik PTBA.
"Saat itu seingat saya, hanya titik koordinat saja yaitu untuk izin tambang PTBA yang satunya lagi saya tidak tahu pak," ungkap saksi Faisal.
Teka-teki terkait SK Bupati Lahat tentang izin tambang di dua titik koordinat masih belum terang benderang--
Ia memastikan, bahwa tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA
"Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak," kata saksi Faisal.
Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.
Ia juga menegaskan kepada saksi Faisal, jika memang lampiran dalam berkas SK Bupati tentang izin tambang yang diklaim PT ABS tanda tangan saksi Faisal dipalsukan agar dilaporkan ke pihak berwajib.