Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

Jumat 17-01-2025,13:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, berhalangan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus korupsi perizinan pengelolaan tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) senilai Rp495 miliar.

Sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, nama Aswari disebut-sebut selaku Bupati Lahat kala itu yang memberikan izin usaha tambang kepada PT ABS dalam wilayah tambang PT Bukit Asam.

Dari informasi yang diperoleh SUMEKS.CO, Aswari Rivai berhalangan hadir pada sidang Jumat 17 Januari 2025 lantaran masih berobat ke luar negeri.

"Yang bersangkutan sebagaimana surat yang diterima dan telah diungkapkan pada sidang sebelumnya belum bisa hadir lantaran masih berobat," begitu informasi yang diterima.

BACA JUGA:Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang

BACA JUGA:Lenyapkan Bukti, Siti Zaleha Ungkap Buku Catatan Laporan Aliran Dana PT ABS kepada Pejabat Dimusnahkan

Dari informasinya antan Bupati Lahat Aswari Rivai, diagendakan bakal dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi sidang korupsi izin tambang batu bara pada sidang yang bakal digelar pada Senin mendatang.

Sementara itu, pada agenda sidang kali ini penuntut umum Kejati Sumsel hadirkan sebanyak tujuh orang saksi pada kasus yang menjerat terdakwa Endre Saifoel dkk.

Tujuh saksi itu diketahui bernama Wendy Binur, Fian Habibie, Sapril, Faisal Ishak, Syamsul Rizal, dan Dodi Putra Utama.


Suasana sidang mendengarkan keterangan tujuh saksi terkait SK Bupati lahat soal ijin tambang batu bara PT ABS--

Ketujuh saksi itu dihadirkan penuntut umum Kejati Sumsel terkait soal perizinan pengelolaan, titik koordinat hingga reklamasi tambang batu bara dari tahun 2010.

Selain itu, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggali keterangan dari para saksi khususnya terhadap dua titik koordinat dalam satu Surat Keterangan (SK) yang ditandangani Bupati Lahat saat itu.

Dipersidangan, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya SK Bupati Lahat saat itu dengan nomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.

Yang mana, didalam SK tersebut terdapat dua titik koordinat wilayah produksi tambang batu bara baik dari PT Andalas Bumi Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam (ABS).

BACA JUGA:Keterangan Saksi Siti Zaleha Bikin Pejabat Panas Dingin, Segini Nominal Uang di Terima Pejabat Pemkab Lahat

Kategori :