Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pemilik Lahan Bantah Rusak Fasum di Perumahan KMS Gandus Palembang

Selasa 14-01-2025,20:39 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait adanya laporan pengrusakan fasilitas umum (Fasum) di areal perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gandus Palembang ke Polda Sumsel dibantah pihak pemilik lahan. 

Polemik warga dengan developer perumahan KMS Kecamatan Gandus Palembang ini seakan tak kunjung ada titik temu. 

Sehingga dengan itu, warga perumahan dipersilahkan jika melaporkan pihak developer, lantaran dinilai sudah ingkar dari kesepakatan awal. 

"Klien kami Moty Khan adalah pemilik resmi lahan yang diklaim warga merupakan fasilitas umum di perumahan KMS Kecamatan Gandus Palembang," ungkap Novita Sarie, kuasa hukum Moty Khan, Selasa 14 Januari 2025. 

BACA JUGA:Buntut Akses Jalan Utama Dikeruk Alat Berat, Warga Perumahan KMS Gandus Palembang Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Akses Jalan Dikeruk Pemilik Lahan, Warga Perumahan Kota Modern Gandus Palembang Ancam Gugat Developer

"Jadi, jelas kami membantah karena itu murni merupakan tanah pribadi dari kliennya Moty Khan yang sudah dihibahkan oleh ayah kandungnya sendiri," tambahnya.

Dijelaskan, menurut klien tanah dan jalan yang dikeruk tersebut adalah murni milik ayahnya Jalaludin yang sudah dihibahkan ke sang anak Moty Khan.

Dimana, jalan tersebut murni dibangun sendiri oleh ayang dari kliennya. 

"Kami ingin meluruskan terkait perumahan KMS, yang menyebut seolah-olah klien kami ini sudah menzolimi warga." ujarnya.

BACA JUGA:Truk Terperosok, Lalulintas di Kecamatan Gandus Palembang Crowded, Pengalihan Arus Dilakukan

BACA JUGA:Terungkap, Kakek Pemulung di Gandus Palembang Sengaja Incar Korban, Kepergok Turunkan Celana Anak Disabilitas

Hal ini dapat dibuktikan dengan akte hibah tahun 2024, sehingga kedudukan tanah sekarang murni milik Moty Khan berdasarkan hibah pak Jalaludin, yakni ayah kandungnya sendiri.

Namun ia tak memungkiri awal pembangunan rumah tersebut adanya kerjasama antara pak Jalaludin dengan Fahmi selaku developer.

Namun demikian, tanah tersebut bukanlah diperuntukkan sebagai akses jalan Perumahan. 

Kategori :