Para pejabat ini memberikan masukan dan pandangan terkait isu-isu yang dibahas, termasuk tantangan dalam implementasi program-program tersebut di lapangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Warga Miskin di 2024
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai tata cara pemungutan retribusi jasa usaha atas pelayanan rumah potong hewan, pengelolaan rumah dinas, serta pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kawasan perdesaan maupun perkotaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan aturan serta meningkatkan pelayanan publik yang efisien.
Dalam sambutannya, Agato menyatakan, “Pengharmonisasian ini membuktikan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskannya dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.”
Rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen para pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menciptakan peraturan yang mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Semarak Hari Ibu ke-96: Kemenkumham Sumsel Gaungkan Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal perumahan, permukiman, dan tata kelola lingkungan.
Melalui langkah-langkah ini, Palembang diharapkan dapat berkembang menjadi kota yang semakin modern dan layak huni, sekaligus tetap mempertahankan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.