Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
"Laporan korban telah diterima dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
"Laporan korban telah diterima dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.