PALEMBANG, SUMEKS.CO - Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel yang terjaring OTT hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan perizinan K3 perusahaan, diduga melanggar kode etik ASN karena dikabarkan memiliki istri lebih dari satu.
Demikian kata praktisi hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, Minggu ,12 Januari 2025 saat dimintai tanggapannya mengenai adanya barang bukti berupa buku nikah lengkap dengan KTP istri muda diperlihatkan saat gelar rilis Sabtu kemarin.
Menurutnya, ketika berbicara mengenai seorang ASN yang berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu itu merujuk pada beberapa peraturan-peraturan baik perundang-undangan hingga peraturan pemerintah.
Sapriadi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menerangkan, mengenai status pernikahan ASN diantaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 sebenarnya diperbolehkan untuk berpoligami.
BACA JUGA:Buku Nikah Dicetak di Bandung, Status Pernikahan Deliar dengan Wanita Berbando Kelinci Masih Misteri
"Namun, yang harus garis bawahi ada tata cara jadi syarat izin poligami, itu sudah diatur sedemikian rupa seperti mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, memiliki alasan yang sah, menyerahkan surat keterangan dan lain sebagainya," terang Sapriadi.
Akan tetapi, lanjutnya apabila poligami ASN tersebut tidak mengikuti regulasi yang ada maka patut diduga poligami yang dilakukan oknum ASN dianggap sebagai kejahatan dalam perkawinan, dan itu sudah tertuang dalam Pasal 279 KUHP.
Buku Nikah Dicetak di Bandung Status Pernikahan Deliar dengan Wanita Berbando Kelinci Masih Misteri.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Yang nama, ungkap Sapriadi pasal tersebut berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan pernikahan dengan wanita yang pada saat itu masih terikat dalam perkawinan yang sah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, serta denda kategori 4.
"Artinya, terhalang pernikahan kedua oleh pernikahan pertama karena belum mendapatkan izin dan persetujuan maka dia akan bertentangan dengan pasal tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata Sapriadi peraturan tersebut juga berkaitan satu sama lain dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sanksi bagi PNS yang melakukan perbuatan tidak disiplin termasuk memiliki istri lebih dari satu.
Sehingga, menurutnya akun ASN yang memiliki istri lebih dari satu tapi tidak memiliki izin berpoligami maka dapat dijatuhi dengan sanksi ringan hingga berat.
BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Mengejutkan di Balik OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Part 2, Bikin Geger Sumsel