Parkir 15 Menit di Kosan Temannya, Motor Mahasiswi Ini Dibawa Kabur Pelaku Curanmor, STNK Dalam Jok

Kamis 09-01-2025,06:02 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi dari tindak pelaku kejahatan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palembang, makin hari kian meresahkan. 

Korban dari pelaku Curanmor, seorang mahasiswi di Kota Palembang yang harus rela kehilangan satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat Biru Putih dengan Nopol BG 3320 ACU miliknya. 

Peristiwa tersebut terjadi saat Esti Falinda (20) sedang berada di kostan temannya bilangan Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu 8 Januari 2025, sekira pukul 11.55 WIB. 

Parkir selama lebih kurang 15 menit sepeda motor kesayangannya dibawa kabur pelaku Curanmor. 

BACA JUGA:Kecepatan Tangan Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi, Incar Motor Parkir di Masjid hingga Halaman Rumah

BACA JUGA:Viral Video Sejoli Curanmor Digebuk Warga di Metland Cibitung, Cewek Sigap Melindungi Cowoknya ‘Babak Belur’

Naas, dokumen penting, sepeda STNK ia tinggalkan di dalam box jok motor matik miliknya itu. 

Tak terima telah menjadi korban dari Pelaku Curanmor, Esti melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 8 Januari 2025.

"Pas jam makan siang saya ke kosan teman. Parkir dalam pagar lalu masuk kedalam sebentar dengan keadaan dikonci stang. Tiba-tiba 15 menit mau pulang motor sudah hilang," ungkapnya dihadapan petugas.

Akibat peristiwa itu, ia harus kehilangan motor jenis Honda Beat biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi BG 3320 ACU yang dibawa kabur pelaku.

 BACA JUGA:Polrestabes Palembang Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, Kasus Pembunuhan dan Curanmor Meningkatkan Drastis

BACA JUGA:2 Pria di Lahat Dituduh Curanmor Kabur, 1 Orang ‘Pindah Alam’ Usai Nekat Terjun ke Jurang Jambat Genting

Dijelaskan, ia sangat menyesali peristiwa tersebut, lantaran lanjut dia, STNK motor tersebut masih ada di dalam jok motor, sementara BPKB-nya masih di leasing.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban Terkait Curanmor telah diterima pihaknya. 

Laporan korban berdasarkan dugaan pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363.

Kategori :