Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Palembang Kini Incar Mobil, Hati-Hati yang Sering Parkir di Jalan
Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Proses hukum sedang berjalan, dan kami memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas AKP RTM Situmorang.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal yang dapat merugikan pihak lain.
"Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merugikan individu maupun perusahaan," ujar AKP RTM Situmorang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah tindak kriminal semacam ini agar tidak terus berulang," pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Gunung Megang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus mempertegas komitmen mereka dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
PT SBAL pun mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku pencurian dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Kawanan Pencuri Sepeda Motor di PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, Kembali Ditangkap Tim Rimau Batu
Kasus ini akan terus diproses hingga pengadilan memutuskan hukuman bagi kedua tersangka.