PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Palembang berinisial YG (26) masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pria yang terakhir beralamat di Jalan Prof Dr Supomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning itu masuk DPO setelah dilaporkan oleh salah satu pengusaha terkemuka di Palembang Robby Hartono alias Afad.
Kasus yang menyeretnya hingga masuk DPO polisi itu dugaan telah melakukan tindak pengerusakan batas tanah yang terbuat dari beton panel.
Pengerusakan itu di atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
BACA JUGA:Kejari Palembang Beberkan 10 Nama DPO, Kajari: Sampai Lubang Semut Akan Kami Cari!
BACA JUGA:Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi
YG masuk dalam DPO Polrestabes Palembang sejak tanggal 12 Desember 2024. Juga tertuang dalam penerbitan surat DPO Nomor : DPO/268/XII/2024/Satreskrim Polrestabes Palembang yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SH SIK MIK.
Tim kuasa hukum Afad, Adv H Alex Noven SH MH didampingi H Dede Mutha Alex SH dan Adv Amrullah SH kepada awak media Selasa 7 Januari 2024 menjelaskan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Sekaligus berharap penyidik bertindak profesional mencari dan memproses hukum terlapor yang sudah merugikan klien kami," kata Alex Noven.
Ditambahkan Dede, kasus ini sebelumya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 21 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional
BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
"Terlapor ini meminta sejumlah tukang bangunan merusak batas tanah milik klien kami Afat yang terbuat dari beton panel," terangnya.
Dedek menjelaskan, sebelumnya batas tanah tersebut telah diukur ulang sebanyak 4 kali oleh petugas Kantor ATR/BPN Kota dan sudah mendapatkan persetujuan.
"Terlapor ini berdalih karena mengklaim batas tanah tersebut salah lalu batas tanah tersebut digeser berdasarkan versi dia," tambah Dede.