4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan sistem pendataan resmi pemerintah untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
5. Memiliki Kartu Keluarga dan KTP
Setiap KPM juga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah sebagai bukti identitas dan status kewarganegaraan.
6. Warga Negara Indonesia
Bantuan PKH hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.