SUMEKS.CO - Program Keluarga Harapan (PKH), kembali hadir pada tahun 2025 sebagai salah satu inisatif pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat yang bakal dikucurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang besar untuk menyalurkan Bansos PKH yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi yang belum faham dengan apa itu PKH, yuk simak penjelasannya dibawah ini seperti yang dirangkum dari berbagai sumber Senin 6 Januari 2025.
PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga kategori miskin atau kelompok rentan, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan hingga pemenuhan gizi.
BACA JUGA:Bansos 2025 Berlanjut, Pemerintah Bakal Menyalurkan Bansos PKH dan Bansos PIP Segera
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM penerima bantuan PKH:
Begini syarat wajib pencairan penerima PKN Bansos PKH tahun 2025--
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS menjadi identitas penting bagi setiap keluarga penerima manfaat PKH. Kartu ini berfungsi sebagai tanda bahwa keluarga tersebut terdaftar dalam program bantuan sosial.
2. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap
PKH dirancang untuk keluarga yang tidak memiliki pendapatan tetap. Bantuan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan ekonomi bagi mereka yang rentan secara finansial.
3. Tidak Ada Anggota Keluarga dengan Penghasilan Tetap
Bagi keluarga yang ingin menerima bantuan, tidak boleh ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan tetap, karena tujuan utama bantuan adalah untuk membantu keluarga yang tidak mampu.