Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir ternyata menunggak iuran kesehatan sebesar Rp 18 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, usai melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
"Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar," ujarnya kepada SUMEKS.CO, ketika dikonfirmasi hasil rapat yang digelar Jumat, 3 Januari 2025.
Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
"Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.